4 Kompetensi utama guru Profesional
Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2007 mensyaratkan standar kompetensi yang dijadikan tolok ukur seorang guru professional yaitu ; 1). Kompetensi Pedagogik. 2). Kompetensi Kepribadian. 3). Kompetensi Sosial. 4). Kompetensi professional. Penilaian yang saat ini dilakukan Kementerian Pendidikan dalam mengevaluasi guru yang sudah tersertifikasi dengan Uji Kompetensi Guru (UKG)merupakan salah satu upaya dalam menilai kinerja dan profesionalisme guru merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan nomor 16 tahun 2007 tadi,selain 4 standar kompetensi yang ditetapkan Pemerintah perlu dijadikan catatan pula 4 kemampuan yang harus dikuasai yang menjadikan seorang guru semakin bertambah tingkat profesionalismenya diantaranya yaitu: Menguasai bahan pelajaran,mampu mengdiagnosis tingkah laku siswa,mampu melaksanakan proses pembelajaran dan mampu mengevaluasi hasil belajar siswa,untuk menambah bobot pembelajaran tentunya dalam menyampaikan beberapa materi pelajaran dibutuhkan bantuan Media Pembelajaran sebagai alat bantu dalam menjelaskan apa yang disampaikan,Toko Papan Data Sekolah menyediakan keperluan Media Pembelajaran yang dibutuhkan.