Ciri-ciri Profesi Keguruan
Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan profesi guru dan tenaga kependidikan merupakan profesi yang dilindungi dan mempunyai aturan professional tersendiri,ada empat kompetensi utama yang harus dimiliki oleh seorang guru sebagaimana telah kita ketahui yaitu: Kompetensi professional,personal,sosial dan pedagogik. Adapun ciri-ciri profesionalisasi jabatan guru menurut Robert W. Richey adalah :
1. Guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
2. Guru secara hokum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota profesi guru.
3. Guru dituntut untuk memiliki pemahaman dan keterampilan ysng tinggi dalam hal bahan pengajar,metode,anak didik dan landasan kependidikan.
4. Guru dalam organisasi professional memiliki publikasi professional yang dapat melayani para guru sehingga tidak ketinggalan bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
5. Guru selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus,workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan keguruan.
6. Guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karir hidup.
7. Guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara Lokal,Nasional,Regional bahkan Internasional
1. Guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
2. Guru secara hokum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota profesi guru.
3. Guru dituntut untuk memiliki pemahaman dan keterampilan ysng tinggi dalam hal bahan pengajar,metode,anak didik dan landasan kependidikan.
4. Guru dalam organisasi professional memiliki publikasi professional yang dapat melayani para guru sehingga tidak ketinggalan bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
5. Guru selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus,workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan keguruan.
6. Guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karir hidup.
7. Guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara Lokal,Nasional,Regional bahkan Internasional