Penggunaan Dana BOS untuk Media Pembelajaran

Komponen-komponen pembiayaan operasional sekolah yang diperbolehkan oleh Pemerintah telah diatur dengan jelas yang sosialisasinya berupa edaran Menteri Pendidikan dan Menteri Keuangan agar sekolah mempunyai acuan dalam menggunakan pembiayaan dari dana BOS, diantara yang diperbolehkan sekolah dapat mengalokasikan pembiayaan dalam pengadaan alat peraga/Media Pembelajaran,untuk pelaporan pertanggung jawabannya sekolah harus dapat melampirkan bukti pisik barang yang dibeli berikut nota dan kwitansi pembeliannya,Toko Papan Data Sekolah menyiapkan kebutuhan Poster Media Pembelajaran dan Papan data sekolah berikut nota dan kwitansi untuk pelaporan SPJnya.      

Popular posts from this blog

Membangun kesan yang baik dalam Pembelajaran