Syarat-syarat Profesi Guru sebagai jabatan professional

Sebagai tindak lanjut sebagai sebuah profesi yang telah diakui oleh Undang-undang dan terikat dengan aturan dan kode etik professional, jabatan guru juga mempunyai persyaratan yang harus dilaksanakan untuk memenuhi standar profesionalisme yang dimiliki,pada tahun 1948  National Education Assosiation (NEA) merumuskan persyaratan profesi guru antara lain:
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang intensif.
4. Jabatan yang memerlukan latihan  dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku-mutu tersendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan dan pengabdian daripada keuntungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan luas.

Popular posts from this blog

Efektifitas Dana BOS Untuk Perbaikan Pendidikan