Syarat-syarat Profesi Guru sebagai jabatan professional
Sebagai tindak lanjut sebagai sebuah profesi yang telah diakui oleh Undang-undang dan terikat dengan aturan dan kode etik professional, jabatan guru juga mempunyai persyaratan yang harus dilaksanakan untuk memenuhi standar profesionalisme yang dimiliki,pada tahun 1948 National Education Assosiation (NEA) merumuskan persyaratan profesi guru antara lain:
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang intensif.
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku-mutu tersendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan dan pengabdian daripada keuntungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan luas.
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang intensif.
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku-mutu tersendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan dan pengabdian daripada keuntungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan luas.