Solusi Pemenuhan Kebutuhan Penunjang kurikulum 2013
Ketika kurikulum 2013 pertama kali diberlakukan pada satuan pendidikan yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah dalam hal ini oleh Dinas pendidikan ataupun Kantor Kementerian Agama guru yang ada di satuan pendidikan tersebut akan mendapatkan pelatihan secara khusus dan intensif dalam beberapa hari di suatu tempat yang sudah ditentukan dengan segala macam biaya selama dalam pelatihan ditanggung oleh pemerintah yang anggarannya sudah disiapkan dari APBN,APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota,hingga kemudian kebutuhan buku-buku pelajaran akan dipenuhi bagi sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013,tetapi untuk kebutuhan penunjang dalam kurikulum 2013 karena Pos anggaran dari pemerintah tidak dipersiapkan khusus,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur penggunaan dana BOS untuk bisa memenuhi bahan penunjang pelaksanaan kurikulum 2013 seperti Media Pembelajaran/Alat Peraga,jika yang dibutuhkan dalam bentuk poster Toko Papan Data Sekolah menyediakan kebutuhan Media Pembelajaran dan Papan Data Administrasi Sekolah dengan menghubungi no telepon CS yang tercantum.