Presiden Joko Widodo Dan Wakil Presiden Jusuf Kalla





Bangsa Indonesia sejak tanggal 20 Oktober 2014 sudah memiliki pasangan Presiden dan Wakil Presiden Ir. H. Joko Widodo dengan Drs. H. jusuf Kalla menggantikan Presiden dan Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono yang menjabat dari tanggal 20 Oktober 2009 hingga 20 oktober 2014,sesuai dengan konstitusi atau Undang- Undang Dasar 1945 jabatan Presiden dan Wakilnya adalah selama 5 (Lima) tahun, maka menurut ketentuan konstitusi tersebut Bpk Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H. Jusuf Kalla  akan mengemban amanat hingga 20 0ktober 2019,dan setelah itu beliau dapat dipilih kembali untuk priode yang kedua dan tidak tertutup kemungkinan jika pada priode pertama ini beliau dapat memberikan kinerja yang baik dan memperoleh kepuasan dari mayoritas rakyat Indonesia pintu akan selalu terbuka bagi siapapun yang dapat memenuhi keinginan dan kepuasan orang banyak untuk menduduki kembali priode kedua seperti yang telah dicontohkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, prosesi pengangkatan seorang Presiden diawali dengan pembacaan sumpah jabatan dihadapan anggota Majlis Permusyawaran Rakyat (MPR) di Negara kita pelaksanaanya dilakukan di ruang utama gedung Parlemen MPR/DPR di kawasan Senayan Jakarta. Pada saat ini beliau berdua sudah resmi terpilih untuk memimpin Negara dan Pemerintahan Republik Indonesia dan sudah menjadi ketentuan sebagai bukti penghormatan kepada pemimpin yang kita hormati menampilkan foto Presiden dan wakilnya berikut foto burung garuda merupakan amanat Undang-undang yang mesti kita patuhi. kami TOKO PAPAN DATA SEKOLAH menyediakan kebutuhan tersebut dengan CARA PEMESANAN di toko kami.

Popular posts from this blog

Efektifitas Dana BOS Untuk Perbaikan Pendidikan